Parah! Ibu Teman David Lihat AG dan Shane Diam Saja Lihat Korban Dianiaya, Gestur Para Pelaku Terbongkar
Hakim ungkap AG berhubungan dengan Mario Dandy lima kali dan pemaksaan oleh anak korban tidak terbukti. 876sa-Foto/Istimewa-
Kedatangannya untuk berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait status AG ke depannya.
AG sendiri kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak," katanya kepada awak media, Senin 6 Maret 2023.
BACA JUGA:Pengacara Pacar Mario Dandy AG Datangi Polda Metro Jaya
Mangatta mengatakan, ia ingin memastikan bagaimana dengan nasib AG selanjutnya.
"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya," ungkapnya.
Sejauh ini belum ada arahan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, apakah AG akan ditahan atau tidak.
Sementara di luar sana, publik mendesak agar AG juga harus menjadi tahanan anak berkonflik dengan hukum.
BACA JUGA:Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Pindah ke Polda Metro Jaya, AG Menyusul?
Sebelumnya Hengki mengatakan, pihak tak bisa sembarang memutuskan perkara terhadap pelaku anak, AG.
Hal ini berkaitan dengan aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.
Sementara, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ahmad Sofyan mengungkapkan penahanan terhadap AG seharusnya tidak dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: