Tuntutan Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Dijerat Dengan Pasal Berlapis, Dari Penipuan Hingga Penggelapan
Setelah dilakukan penangkapan tuntutan Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya dijerat dengan pasal berlapis mulai penipuan hingga penggelapan.-pmj-
Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo menawarkan keuntungan besar dan mudah pada calon korban.
BACA JUGA:Viral! Pria Bugis Ini Resmi Nikahi Gadis Asal Tiongkok, Jangan Kaget dengan Nilai Maharnya
BACA JUGA:PPATK Sudah Serahkan Data Transaksi Mencurigakan 300 T ke Kemenkeu
Dalam modusnya, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang.
Pada awal berjalannya investasi, kondisinya normal dan konsumen bisa menarik keuntungan.
Akan tetapi seiring perjalanan waktu sistem investasi yang ditawarkan oleh Wahyu Kenzo mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana hingga kahirnya korban melakukan pelaporan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: