Hotman Paris ke Kuasa Hukum Dody Prawinegara: Ingin Lolos dari Hukum? Jangan Mimpi...

Hotman Paris ke Kuasa Hukum Dody Prawinegara: Ingin Lolos dari Hukum? Jangan Mimpi...

Hotman Paris yakin kliennya, Teddy Minahasa tak bersalah dan bebas dari vonis hakim dalam kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jangan harap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara bisa lolos dari hukum terkait kasus peredaran narkoba. Begitu kata Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa memberi peringatan keras terhadap kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.

Kata pengacara nyentrik itu, Adriel masih terbilang baru sebagai junior di bawah dirinya.

BACA JUGA:Tidak Ada Gelagat Mencurigakan Saat Pemusnahan Barang Bukti Sabu Teddy Minahasa di Bukittinggi

Ia mengimbau, jangan harap anak buah Teddy Minahasa itu bisa lolos dari jeratan hukum.

Hotman Paris yakin, Dody juga akan terkena hukuman akibat keterlibatannya di kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya pihak kuasa hukum Dody meminta perlindungan hukum dari kasus panjang ini.

Pengacara bermobil Lamborghini ini menilai, Dody berupaya menyudutkan Teddy Minahasa agar menjadi tokoh paling bersalah di kasus ini.

BACA JUGA:Bukti Percakapan Teddy Minahasa Difoto Manual, Ahli Forensik Sebut Alat Buktinya Tidak Sah

Sehingga, kata Hotman Paris, meminta kepada kuasa hukum Dody agar harap jangan mimpi.

“Saya mengimbau kepada Dody terutama tim kuasa hukumnya yang mungkin relatif masih junior, agar benar-benar memakai dalil pembelaan ini, Jangan terlalu mencoba meminta perlindungan seolah-olah kalau disalahkan itu Teddy Minahasa, maka dia seolah-olah akan bebas. Jangan mimpi.” ujar Hotman dalam ketetangannya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Hotman mengatakan kuasa Hukum Dodi bisa melihat contoh kasus Ferdy Sambo, di man semua terdakwa yang terlibat juga akan diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Hotman menegaskan seseorang yang berpangkat Kolonel atau AKBP di kepolisian, tidak mungkin bisa lokos hukum jika terbukti menjual narkoba.

BACA JUGA:Ini 5 Saksi yang Didatangkan Kubu Teddy Minahasa di Persidangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: