Bukti Percakapan Teddy Minahasa Difoto Manual, Ahli Forensik Sebut Alat Buktinya Tidak Sah

Bukti Percakapan Teddy Minahasa Difoto Manual, Ahli Forensik Sebut Alat Buktinya Tidak Sah

Saksi ahli digital forensik sebut bukti percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara tidak sah-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Teddy Minahasa menghadirkan saksi ahli digital Forensik, Ruby Alamsyah, sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Dalam keteranganya kepada majelis hakim, saksi ahli berpendapat bawah bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual oleh penyidik, dengan tidak melewati pemeriksaan, forensik dan dikatakannya, menjadi bukti yang tidak sah dalam persidangan.

Pernyataan tererbut dikatakan Ruby, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, awalnya menanyakan soal proses mekanisme resmi sebuah alat bukti elektronik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:Ini 5 Saksi yang Didatangkan Kubu Teddy Minahasa di Persidangan

"Pertama saya tanyakan adalah legal standing saudara, apakah memang sekadar keilmuan atau memang menurut UU ITE yang Anda bilang tadi Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa digital forensik itu bukan sekadar keilmuan tetapi sudah menjadi satu-satunya cara yang resmi untuk cara menampilkan alat bukti elektronik, betul?" tanya Hotman kepada saksi ahli di Persidangan.

"Benar. Sesuai dengan yang diamanatkan di Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE (digital forensic) adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya," jawab Saksi Ahli Digital Forensik.

Hotman lanjut bertanya mengenai ada alat bukti elektronik yang tidak diakui secara hukum karena tidak melalui digital forensik, dan harus dilakukan peneriksaan forensik secara ulang.

"Artinya yang anda alami selama ini, alat bukti elektronik tidak diakui jika tidak melalui digital forensic?" tanya Hotman kepada Saksi Ahli.

BACA JUGA:Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa

"Benar," jawab Saksi Ahli.

Hotman kembali mempertanyakan keabsahan percakapan WA yang difoto secara manual oleh penyidik untuk dijadikan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa melalui proses digital forensic.

"Saya kasih contoh, yang terjadi di kasus ini, bukan forensiknya yang ditunjukkan kepada saksi tetapi WA itu di handphone, di-screenshot kayak gini (memperagakan memotret layar satu ponsel dengan ponsel lain), ada bagian yang seksi di-screenshot, bahkan sidik jarinya kelihatan. Pertanyaannya untuk mendalami pertanyaan hakim anggota, apakah yang anda maksudkan boleh sebagian tapi bukan di-screenshot seperti ini, tapi adalah sebagian dari forensik ini, yang mana yang benar?" tanya Hotman.

Dalam kasus ini saksi ahli mengatakan, bukti yang dimaksud oleh Hotman tersebut, adalah bukti yang tidak sah.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Linda Mau Nikah Siri dengan Teddy Minahasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: