Bukti Percakapan Teddy Minahasa Difoto Manual, Ahli Forensik Sebut Alat Buktinya Tidak Sah

Bukti Percakapan Teddy Minahasa Difoto Manual, Ahli Forensik Sebut Alat Buktinya Tidak Sah

Saksi ahli digital forensik sebut bukti percakapan Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara tidak sah-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads