Hotman Paris ke Kuasa Hukum Dody Prawinegara: Ingin Lolos dari Hukum? Jangan Mimpi...
Hotman Paris yakin kliennya, Teddy Minahasa tak bersalah dan bebas dari vonis hakim dalam kasus peredaran narkoba di Kampung Bahari-Foto/Dok/Andrew Tito-
“Karena apa? Lihat kasus Sambo, itu semua ajudannya ada gak yang bebas? Alasan perintah, ada gak? Apalagi seorang AKBP atau letnan kolonel mana ada letnan kolonel bisa tidak dipersalahkan kalau dia disuruh menjual narkoba,” ujarnya.
Hotman menegaskan jika nantinya vonis hakim menyatakan Teddy Minahasa harus diproses hukum, maka Dodi Prawiranegara juga akan bernasib sama.
“Jadi agar Dody dan kuasa hukumnya berpikir secara rasional jangan mimpi kalau menyalahkan Teddy Minahasa, seolah-olah Dody akan bebas,” ujarnya.
Hotman meminta kepada kuasa hukum Dody agar mengikuti strategi pembelaan yang sudah disusun dirinya agar mau membela Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Wartawan Bukittinggi Jadi Saksi di Persidangan Teddy Minahasa
“Ikutlah strategi pembelaan yang dipakai para senior ini, terutama tadi berdasarkan kesaksian ahli profesor doktor itu. Terutama salah dakwaan, bukan 140 Undang-Undang Narkotika yaitu penyidik polisi yang menyalahgunakan kewenangannya, harusnya menyimpan malah mencoba menjual. Bukan 112 atau 114, itu bukan untuk oknum penyidik. Orang swasta yang misalnya menyimpan dan menjual. Itu salah pasal,” ujarnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: