KemenPAN-RB: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya, Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Denda Rp 100 Juta!

KemenPAN-RB: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Tahun Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya, Mundur Setelah Dinyatakan Lulus Denda Rp 100 Juta!

Tes CPNS/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," sambungnya.

Anas juga meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," jelasnya.

Sanksi Denda Rp 100 juta Bila Mundur Setelah Lulus

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan, bakal menerapkan sanksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 54 Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

"Pasal tersebut mengatur sanksi bagi cpns yang mundur adalah tak boleh melamar lagi," tulis pasal tersebut.

PPK di instansi atau kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk memberi sanksi tambahan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

"Sanksi tambahan itu diberikan saat pengumuman seleksi telah keluar," tulisnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengungkapkan, sanksi berupa denda juga dapat berlaku di instansi masing-masing.

Misalnya, CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengundurkan diri bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, (dikenakan denda) sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: