KPK Cegah Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Keluar Negeri
Transjakarta.-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang mantan Direktur Utama PT TransJakarta untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Maret 2023.
Kendati demikian, ia enggan menjelaskan alasan Kuncoro dicegah. Saleh mengatakan pencegahan ini merupakan permintaan KPK.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
BACA JUGA:Terungkap Usai Suntik Pakai Cairan Racun, Mantri Bawa Kades Korbannya ke RS
Sementara itu, pihak KPK pun belum menjelaskan mengenai perkara apa yang menyeret Wibowo.
Sebelumnya, Direktur Utama PT TransJakarta M Kuncoro Wibowo mundur dari jabatannya sejak Senin, 13 Maret 2023. Padahal, ia baru menjabat sebagai Dirut Transjakarta selama dua bulan.
Terkait hal ini, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tak masalah dengan pengunduran diri M Kuncoro.
"Ya kalau orang mau ngundurin diri ya nggak apa-apa," kata Heru Budi kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Eks Walikota Jakarta Utara itu mengatakan jika M Kuncoro mundur karena alasan kesehatan.
"Urusan kesehatan atau apa," ujarnya.
BACA JUGA:Selebgram 'Ajudan Pribadi' Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penipuan
BACA JUGA:Cari Penyebab Gagal Ginjal Akut, Polisi Periksa Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti juga membenarkan terkait pengunduran diri M Kuncoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: