Prostitusi Berkedok Kos-kosan di Tambora Terbongkar, 5 Anak Perempuan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang!

Prostitusi Berkedok Kos-kosan di Tambora Terbongkar, 5 Anak Perempuan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang!

39 perempuan PSK dari prostitusi berkedok kos-kosan di Tambora, digelandang polisi.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Modus penipuan lowongan kerja

Putra menjelaskannya mucikari dan tiga orang pengawalnya itu berhasil merekrut puluhan PSK berdasarkan modus lowongan kerja palsu.

Para korban yang tertipu awalnya dikira akan disalurkan dan bekerja menjadi asisten rumah tangga, namun ternyata dipaksa menjadi PSK oleh para pelaku.

“Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” ujarnya.

Putra menjelaskan para pelaku telah beroperasi selama 7 bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Kejati, Berkas Perkara AG Dikembalikan

Dalam hal ini juga para korban juga hanya diberikan uang Rp. 40.000 untuk satu kali melayani tamu, oleh para pelaku.

“PSK dibayar Rp 350.000 per tamu per jam saat melayani tamu. Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe/warung (para pelaku) dan Rp. 40.000 untuk PSK itu sendiri,” ujarnya.

Dalam kasus ini Putra mengatakan ada satu orang berstatus DPO yang bernama Hendri Setyawan alias Aa’ yang berperan sebagai muncikari, pemilik cafe prostitusi tersebut.

Sementara itu 39 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan, dan 5 orang PSK dibawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing.

BACA JUGA:Pengakuan Mantri Sebelum Suntik Mati Kades : Cuma Mau Klarifikasi Hubungan Istrinya dan Korban

“Para korban yang terlibat dan sebagian besar berasal kawasan luar Jakarta yang dengan sengaja direkrut oleh para pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini empat orang pelaku utama yang tertangkap dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: