Prostitusi Berkedok Kos-kosan di Tambora Terbongkar, 5 Anak Perempuan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang!
39 perempuan PSK dari prostitusi berkedok kos-kosan di Tambora, digelandang polisi.-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebanyak 39 perempuan pekerja seks komersil (PSK) berkedok kos-kosan di Tambora, Jakarta Barat, digelandang polisi, Sabtu 18 Maret 2023.
Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat prostitusi yang dikendalikan seorang mucikari.
Praktik perdagangan manusia itu berada di sebuah bangunan mess, tempat penampungan PSK di Jalan Gedong Panjang RT 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA:Dihujat Karena Makan Daging Babi, Lina Mukherjee Malah Meledek dengan Buat Video Makan Daging Anjing
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya sedikitnya berhasil mengamankan 39 perempuan.
Usai pendataan, ternyaat lima perempuan di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Putra dalam keterangnnya dikonfirmasi, Sabtu 18 Maret 2023.
Dalam kasus ini Putra mengamankan empat pelaku utama yakni IC alias MAMI (35) Perempuan asal Desa Giri Jaya, Kecamatan Nagrak, Sukabumi yang berperan sebagai Muncikari.
BACA JUGA:25 Hari Dirawat, Kondisi David Ozora Dikabarkan Bisa Berdiri dan Makan
Kemudian tiga pria berinisial HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR (25) yang berperan sebagai pengawas yang melarang para PSK keluar dari mess kerjanya untu berkamuflase.
“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe/warung, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias Kopral (35) dan MR (25),” ujarnya.
Para PSK yang menjadi korban pun diancam dengan denda uang oleh para pelaku jika kedapatan keluar dari mess tempat tinggal mereka.
“Para korban dilarang keluar dari mess tanpa izin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka wanita PSK akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 s/d Rp. 1.500.000,” ujarnya.
BACA JUGA:Mario Dandy Disebut Bagikan Video dan Foto Luka-luka David ke 3 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: