Usai Diperiksa Kejati, Berkas Perkara AG Dikembalikan

Usai Diperiksa Kejati, Berkas Perkara AG Dikembalikan

AG saat Keluar dari Unit PPA PoldaMetro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku berinisial AG dalam penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas AG sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, disebutkannya berkas perkara itu telah dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya setelah selesai diteliti oleh tim jaksa.

BACA JUGA:Hari ke-25 David Koma, Kuasa Hukum: Mulai Bisa Berdiri dan Makan Walau Belum Sadar Sepenuhnya

"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," katanya kepada awak media.

Diungkapkannya, berkas AG dikembalikan lantaran hasil penelitian timnya menemukan kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ungkapnya.

BACA JUGA:Masa Depan AG Jadi Alasan Kejati Buka Peluang Damai dalam Kasus Mario Dandy

Sebelumnya, polisi mengadakan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di kawasan Komplek Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi dilakukan hari Jumat 10 Maret 2023. 

Sementara, Pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15) yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Cristalino David Ozora ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

BACA JUGA:Isi Chat WA David dan Agnes Beredar, Kerabat Jonathan : David Diancam Kalau Tidak Turun Dipanggil Brimob

Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih.

"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam," katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

"Namun dengan pertimbangan  kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: