Mahfud MD Kecam Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Penganiaya David Ozora, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum

Mahfud MD Kecam Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Penganiaya David Ozora, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum

Menurut Mahfud tidak semua kejahatan bisa menggunakan Restorative Justice, terutama jika tindakan kejahatan berat seperti yang terjadi pada David Ozora oleh Mario Dandy. -tangkapan layar twitter@seeksixsuck-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Kajati DKI Jakarta mengungkapkan akan tawarkan Restorative Justice pada penganiaya David Ozora.

Pernyataan dari Kejati tersebut mendapatkan tanggapan tegas dari Mahfud MD selaku Kemenkumham.

Menurut Mahfud tidak semua kejahatan bisa menggunakan Restorative Justice, terutama jika tindakan kejahatan berat seperti yang terjadi pada David Ozora oleh Mario Dandy.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud dalam akun twitternya.

BACA JUGA:Cair-cair! Saldo DANA Gratis Senilai Rp 300 Ribu Bisa Kamu Raih Cuma Scroll Banyak Video di Aplikasi Setara TikTok Ini

BACA JUGA:Istri Selingkuhan Bidan Bohay Angkat Bicara Jelang Kades Disuntik Mati Matri RSUD Banten

Hal senada juga diungkapkan oleh Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum dari David Ozora tentang tawaran Restorative Justice terhadap penganiaya David Ozora

Dalam akun twitternya Mellisa menjelaskan bahwa tawaran Restorative Justice dari Kajati tersebut tentunya sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?, tulis Mellisa.

Akan tetapi pihak Kejati DKI kemudian memberikan klarifikasi bahwa Restorative Justice tersebut hanya diberikan pada anak AG.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Perempat Final Liga Champions 2022-2023, Tim-tim Besar Saling Bunuh di Laga Perdana!

BACA JUGA:Marshel Widianto Resmi Jadi Bapak, Mendadak Umumkan Kelahiran Anak dan Ternyata Beristri, Kok Bisa?

Menurut Kejati DKI bahwa hal tersebut tidawarkan karena AG masih merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun.

Ade Sofyansah selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI mengungkapkan jika tawaran Restorative Justice ini karena mempertimbangkan masa depan AG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: