Mahfud MD Kecam Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice pada Penganiaya David Ozora, Mellisa Anggraini: Sesat Hukum
Menurut Mahfud tidak semua kejahatan bisa menggunakan Restorative Justice, terutama jika tindakan kejahatan berat seperti yang terjadi pada David Ozora oleh Mario Dandy. -tangkapan layar twitter@seeksixsuck-
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
BACA JUGA:Cinta Cilaka
BACA JUGA:Marshel Widianto Resmi Jadi Bapak, Mendadak Umumkan Kelahiran Anak dan Ternyata Beristri, Kok Bisa?
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, Kejati DKI Jakarta menutup peluang bagi Mario Dandy dan Shane Lukas untuk menyelesaikan kasus penganiayaannya melalui upaya restorative justice atau damai.
Mellisa juga menanggapi pernyataan dari Kejati tersebut dan menuliskan di akun twitternya bahwa keluarga David telah dengan tegas menolak untuk dilakukan Diversi atau Restorative Justice.
“Dengan demikian proses hukum akan terus berjalan sampai dengan vonis majelis hakim, mohon doa,” tulis Mellisa.
Sedangan kondisi dari David Ozora sendiri terus dikabarkan oleh ayahnya Jonathan Latumahina.
Dalam akun medsosnya, Jonathan Latumahina menyampaikan video yang memperlihatkan kondisi terkini David Ozora.
Terlihat dalam video tersebut David Ozora semakin menunjukan kemajuan yang positif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: