Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulhas: Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri

Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulhas: Lindungi Konsumen dan Industri Dalam Negeri

Zulhas dukung perjodohan Ganjar Pranowo - Ridwan Kamil di Pilpres [email protected]

SIDOARJO, DISWAY.IDMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali memimpin pemusnahan pakaian bekas asal impor. 

Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar pakaian bekas asal impor dimusnahkan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin 20 Maret 2023. 

Pemusnahan ini merupakan tindaklanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia

Turut hadir dalam pemusnahan pakaian bekas yaitu Kepala Badan Keamanan Laut Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Mabes Polri, Polda Jatim, dan perwakilan kejaksaan tinggi.

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar pada Jumat 17 Maret 2023 dan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada 2022 lalu.

BACA JUGA:Bidan Bohay Tak Dapat Berkelit Atas Hubungan Dengan Kades Disuntik Mati Mantri Suaminya: Kapolisian Ungkap Bukti Kuat

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas asal impor yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40

BACA JUGA:Mengenal Sosok Sapardi Djoko Damono, Sastrawan Besar Indonesia yang Tampil di Google Doodle

Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads