Kejati Tahan Eks Pejabat Bank Banten, Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 65 M

Kejati Tahan Eks Pejabat Bank Banten, Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Senilai Rp 65 M

Penyidik Kejati Banten menahan DWS setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.-radarbanten-

BACA JUGA:Nasib Pilu Lina Mukherjee Setelah Pamer Makan Babi: Dirujak Netizen, Sibuk Membela Diri Hingga Laporan Polisi Berlanjut

“Sehingga seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan,” ujar mantan Kajari Surabaya tersebut.

Didik mengungkapkan, meski terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti tidak ada perjanjian pengikatan agunan secara yuridis sempurna dan tidak ada penyerahan

collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, Darwinis tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka SDJ melalui memorandum pencairan.

“Sehingga kredit dapat dicairkan,” ujar Didik didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Ibrahim Ali.

Terkait dengan kredit investasi, DWS bersama SDJ telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai ketentuan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK).

BACA JUGA:Ungkit Perselingkuhan Bidan Bohay dan Kades yang Disuntik Mati Mantri, Keluarga: Tunjukkan Bukti Validnya

“Dana ini masuk ke rekening pribadi debitur atas nama tersangka RS dan atau atas nama PT HNM, meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dan pemutus kredit terdahulu,” ungkap Didik.

Akibat perbuatan DWS bersama SDJ dan RS timbul kerugian keuangan negara Rp 61.688.765.298 atau sekitar Rp186.555.171.975,95.

Timbulnya kerugian negara tersebut dikarenakan RS tidak melunasi cicilan kredit kepada Bank Banten dan aset yang dijaminkan bermasalah.

“Akibatnya timbul kerugian negara Rp 61.688.765.298 atau sekitar Rp186.555.171.975,95,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.

Perbuatan DWS tersebut oleh penyidik dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Didik.

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul "BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: