KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD di Kemenkes, Salah Satunya Dokter

KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi APD di Kemenkes, Salah Satunya Dokter

KPK Cegah Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, 1 Dokter dan 2 Pihak Swasta terkait kasus APD di Kemenkes-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar melakukan pencegahan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang terkait kasus APD di Kemenkes.

Tiga orang diantaranya berinisial SLN (Dokter), ET (Swasta) dan AM (Swasta).

"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta)," kata Tessa Mahardhika dalam pernyataan resminya pada Selasa, 25 Juni 2024. 

BACA JUGA:Ramai-ramai Habib Rizieq Shihab Hingga Bahar Bin Smith Nasehati Rhoma Irama, Ada Apa?

BACA JUGA:Terungkap Kronologi Kecelakaan Mobil Habib Jafar Shodiq di Tol Solo-Ngawi

Tessa menjelaskan, larangan ini dikeluarkan guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Pencegahan terhadap tiga orang ini terkait dengan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementrian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020. 

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. 

Pada saat itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis. 

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. 

BACA JUGA:Heru Budi Ungkap 7 Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Sudah Ditangkap Sejak Januari

BACA JUGA:Profil Habib Jafar Shodiq yang Meninggal Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi

Untuk nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: