Berkas Tahap I Tersangka Kasus Penganiaayaan David Ozora Dilimpahkan ke JPU: Masih Dalam Proses Penelitian

Berkas Tahap I Tersangka Kasus Penganiaayaan David Ozora Dilimpahkan ke JPU: Masih Dalam Proses Penelitian

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke JPU-Foto/Kolase/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas tahap I terhadap tersangka dari kasus penganiayaan David Ozora.

Berkas tahap I terkait kasus tersebut dari tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kombes Pol Trunoyudo pada Jumat, 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Senin Depan, Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

Meski begitu Trunoyudo tidak menyebutkan secara detail terkait waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilaksanakan.

Ia hanya menuturkan bahwa untuk saat ini jaksa masih dalam proses meneliti berkas dari kedua tersangka.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," tuturnya.

Sementara itu unuk pcar Mario Dandy Satriyo berinisial AG akan menjalani musyawarah diversi.

BACA JUGA:Pacar Mario Dandy, AG Akan Menjalani Musyawarah Diversi Pekan Depan

Musyawarah Diversi adalah, musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua atau wali, korban dan atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan AG dijadwalkan melakukan musyawarah diversi pada 29 Maret 2023.

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tsb adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH yg merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Maret 2023.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaiman mana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: