Sri Mulyani Kuliti Kegaduhan Transaksi Rp 349 T di Hadapan DPR, Bantah Bersumber dari Kemenkeu Semuanya

Sri Mulyani Kuliti Kegaduhan Transaksi Rp 349 T di Hadapan DPR, Bantah Bersumber dari Kemenkeu Semuanya

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwa sebanyak ratusan pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman. -Foto/Instagram/smindrawati-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menkeu Sri Mulyani menguliti transaksi Rp 349 T yang belakangan heboh disebut-disebut terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sri Mulyani memaparkan dugaan transaksi janggal tersebut di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin 27 Maret 2023.

Menkeu lantas membantah jika angka fantastis tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan semuanya.

Menkeu memaparkan secara runut, bermula dari Menko Polhukam Mahfud MD yang bocorkan soal adanya dugaan transaksi Rp 300 triliun, pada 8 Maret 2023.

"Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun. Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media. Kami cek kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak ada surat tanggal 8 Maret ke Kementerian Keuangan," papar Sri Mulyani, dilansir pada 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Siap-siap War! Tiket Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Sudah Bisa Dibeli di tiket.com

"Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9," ujar Menkeu.

Namun surat yang berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023 ini tidak ada data mengenai nilai uang yang belakangan jadi sorotan publik

Kemudian Menkeu meminta pimpinan PPATK, Ivan Yustiavandana untuk mengirimkan surat yang berisi angka.  

Hinga Mahfud MD menyambangi Sri Mulyani di Kemenkeu tetapi masih belum menerima surat yang diinginkannya, pada 11 Maret 2023.

"Hari Sabtu Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun bukan merupakan transaksi di Kementerian Keuangan. Tapi kami belum menerima suratnya jadi saya juga belum bisa komentar karena saya belum melihat," lanjutnya.

BACA JUGA:Heboh! Devano Danendra Putra Iis Dahlia Dituding Pindah Agama Gegara Hal Ini

Kemudian Menkeu mengaku menerima surat dari PPATK pada Senin 13 Maret 2023.

Surat tersebut berisi lampiran 43 halaman yang memuat 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun, bukan Rp 300 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads