Alasan Sidang Perdana Agnes Gracia Digelar Tertutup di PN Jaksel
AG saat Dikawal Penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
Dijelaskannya, hasil upaya diversi tersebut merupakan kewenangan hakim yang menentukan.
"Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim," jelasnya.
"Kalau kemudian pihak korban tidak bersedia bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan. Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses persidangan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: