Alasan Kuasa hukum AG Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Penganiayaan

Alasan Kuasa hukum AG Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Kasus Penganiayaan

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum AG (15) mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20). 

"Besok kami ajukan eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Kendati demikian, ia belum bisa menyebutkan poin-poin eksepsi tersebut lantaran masih disusun. 

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar diversi atau upaya penyelesaian perkara diluar persidangan. 

Namun, diversi tersebut ditolak oleh keluarga David.  Oleh karena itu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap AG pada Rabu, 29 Maret 2023.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa AG didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal tersebut salah satunya soal penganiayaan berat.

BACA JUGA:Obat yang Digunakan Matri RSUD Banten Suntik Mati Kades Curuggoong Gak Kaleng-Kaleng: Biasa Buat Anestesi

"Dakwaan kesatu primair : Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Passl 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Djuyamto.

"Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: