Apa Risiko Dekat Tamu yang Belum Divaksin saat Halal Bihalal? Ini Penjelasan dan Aturannya

Apa Risiko Dekat Tamu yang Belum Divaksin saat Halal Bihalal? Ini Penjelasan dan Aturannya

Situasi Covid-19 di Indonesia Minggu 24 April 2022.-BNPB -

Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri. 

Isi instruksi itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. 

Kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1. 

Jumlah tamu

- Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

- Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

- Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

- Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. 

Tidak diperkenankan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Tetap jaga protokol kesehatan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads