Apa Risiko Dekat Tamu yang Belum Divaksin saat Halal Bihalal? Ini Penjelasan dan Aturannya
Situasi Covid-19 di Indonesia Minggu 24 April 2022.-BNPB -
Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri.
Isi instruksi itu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ.
Kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Jumlah tamu
- Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.
- Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
- Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.
- Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.
Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Tidak diperkenankan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Tetap jaga protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: