Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat

Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat

Layanan penukaran uang di halaman Bank Indonesia perwakilan Jawa Timur. -FOTO: JULIAN ROMADHON-HARIAN DISWAY-

Sri Mulyani menjelaskan jika tambahan tersebut berupa tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.

“THR ASN 2023 sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat gaji ASN atau pensiunan pokok tersebut,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun tunjangan yang melekat di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan structural fungsional ataupun tunjangan umum lainnya.

BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Duga Rafael Alun Terima Uang Gratifikasi Puluhan Miliar Selama 12 Tahun

Selain itu menurut Sri Mulyani dalam THR tahun ini seperti pada sebelumnya ASN juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

THR dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah ini, ASN daerah juga akan mendapatkannya.

Bagi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiscal daerah serta sesuai dengan kemampuan daerah.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pada tahun ini juga terdapat perbedaan pembayaran THR.

Perbedaan tersebut terdapat pada pembayaran THR untuk guru dan dosen.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan, maka mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Adapun rincian THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Komponen THR PNS dan Gaji ke-13

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Mantri Suntik Mati Kades, Ungkap Hubungan Asmara Bidan Bohay: Dia Telah Berselingkuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: