Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat

Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat

Layanan penukaran uang di halaman Bank Indonesia perwakilan Jawa Timur. -FOTO: JULIAN ROMADHON-HARIAN DISWAY-

2. Komponen THR PPPK dan Gaji ke-13

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR TNI dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.


Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 27 Maret 2023. -SCREENSHOT TV PARLEMEN-

4. Komponen THR Polri dan Gaji ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

BACA JUGA:Timnas Indonesia VS Palestina di FIFA Matchday, Erick Thohir: Tanggal 14 Juni 2023

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: