Hotman Paris Lawan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Strateginya Diungkap: Gak Boleh Dipenggal-Penggal

Hotman Paris Lawan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Strateginya Diungkap: Gak Boleh Dipenggal-Penggal

Hotman Paris bantah pengakuan baru Linda soal kunjungan berdua bersama Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan-Foto/Dok/Andrew Tito-

BACA JUGA:PolMark Research Center Sebut Cak Imin Salah Satu Capres Disukai Publik

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Teddy persidangan, Kamis 30 Maret 2023.

JPU kemudian menjelaskan adanya 8 hal mengapa pihaknya menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Pertama yakni Teddy diketahui telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu jaringannya.

Kemudian yang kedua, Teddy yang merupakan anggota polisi, malah justru menjadi pelaku peredaran narkoba, paslanya pangkat Teddy saat melakukan peredaran narkoba tersebut bukan pangkat biasa, yakni Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Dengan jabatan Kapolda, JPU mengatakan seharunya Teddy bisa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Resmikan KEK Lido, Jokowi: Dimanfaatkan Betul oleh Pak Hary Tanoe

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," ujarnya.

Dengan melakukan peredaran narkoba, JPU mengatakan Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan bisa dipercaya masyarakat.

Ketiga, Teddy yang Jendral Bintang Dua Kepolisian namun justru edarkan narkoba yang membuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel, jadi tercoreng  di masyarakat.

Keempat Teddy merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian kelima, terdakwa Teddy juga sering kali memberikan keterangan palsu di persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.


Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti (kanan)-Kolase -disway.id-

"Enam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Kemudian yang ketujuh, Teddy senagai Jendal Polri Bintang Dua mengkhianati perintah presiden mengenai penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: