KAMMI Tolak Penundaan dan Desak Pemerintah Agar Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Konstitusi

KAMMI Tolak Penundaan dan Desak Pemerintah Agar Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Konstitusi

Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak seluruh Lembaga Negara untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak seluruh Lembaga Negara untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Desakan itupun disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i dalam acara Milad KAMMI Ke-25 tahun di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 2 April 2023.

Menurut Zaky Ahmad Riva'i, desakan ini menjadi poin penting bagi KAMMI mengingat suasana politik belakangan ini tengah memanas. 

BACA JUGA:Tiket Rp 500 Ribu Pelita Air dan MyPertamina Mudik Lebaran 2023, Berikut Syarat dan Daerah Tujuan

BACA JUGA:Ayah dan Paman David Ozora Menjadi Saksi Persidangan AG, Mellisa Anggraini: Mereka Konfirm Hadir

Apalagi ditambah adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyebutkan pada amar putusannya, meminta KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

"Menyongsong dramatisasi Pemilu 2024, poin ini menjadi penting. Situasi politik nasional terus memanas, yang terbaru keputusan penundaan Pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada tanggal 2 Maret 2023," ujar Zaky Ahmad Riva'i dihadapan media. 

Sebagai informasi, kewajiban melaksanakan Pemilu sendiri telah diatur secara konstitusional dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. 

BACA JUGA:KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke-25

BACA JUGA:Kejangggalan Pemeriksaan Membuat Keluarga Korban Tewas Ditabrak Anak Pejabat Polri Melapor ke Propam

Dalam UUD 1945 itu disebutkan bahwa secara tegas pelaksanaan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Melihat isi UUD 1945 itu, sangat jelas sekali bahwa wacana penundaan pemilu ini jelas melanggar konstitusi.

Tidak hanya itu, lanjut Zaky, pesta rakyat yang dilakukan selama lima tahun sekali ini dianggap penting karena dapat membatas kekeuasaan pemimpin yang bertindak sewenang-wenang. 

"Jika wacana penundaan Pemilu diakomodir akan bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip kedaulatan rakyat," jelasnya. 

BACA JUGA:Anak Petinggi Polri NTB Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Polisi: Penyelidikan Akan Terbuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: