Terungkap! Hasyim Asy'ari Dianggap Tidak Profesional, DKPP: Mencoreng Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Terungkap! Hasyim Asy'ari Dianggap Tidak Profesional, DKPP: Mencoreng Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat diperiksa DKPP terkait pelanggaran KEPP-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, yaitu terkait kasus pertemuan dan perjalanannya bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal sebagai 'Wanita Emas' ke Yogyakarta. 

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut bersama calon peserta pemilu dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," ujar anggota Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo yang dikutip dari akun resmi DKPP, Selasa, 4 April 2023.

BACA JUGA:Jokowi Minta Erick Thohir Buat Peta Transformasi Sepak Bola Indonesia, Apa Alasannya?

BACA JUGA: Erick Thohir Kurang Tidur Bolak Balik Urusi Bola: Dukungan Pak Jokowi Sudah Maksimal!

Tidak hanya itu, Ratna Dewi Pettalolo pun mengatakan komunikasi yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni sudah menunjukan kedekatan secara pribadi sehingga DKPP menganggap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu. 

"Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukan adanya kedekatan secara pribadi, bukan percakapan antara ketua KPU dan partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito dalam putusannya. 

Diketahui sebelumnya, pada 13 Maret 2023 lalu, DKPP melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP).

BACA JUGA:Thomas Doll Girang Persija Main Bagus Lawan Persib: Termotivasi Saat Menghadapi Persebaya!

BACA JUGA:Respons Erick Thohir Saat Jokowi Pusing Gegara Urus Sepak Bola

Perkara yang terregistrasi dengan Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 itu juga melibatkan banyak pihak. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Yudia, Senin, 13 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait