Cara Proses Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Jangan Lupa Daftar Dulu ke Website Ini Biar dapat Subsidi

Cara Proses Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Jangan Lupa Daftar Dulu ke Website Ini Biar dapat Subsidi

Ilustrasi motor BBM yang sudah dikonversi ke motor listrik-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Untuk mendukung pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital layanan satu pintu proses Konversi Motor Listrik.

Jadi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi dan Kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC.

BACA JUGA:Incar Emas SEA Games, Indra Sjafri Bidik Lawan Timnas U-22 Bukan dari Asia Tenggara

"Per hari ini platform digital sudah dapat dilaunching, sudah go live. Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” jelas Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo, Selasa 4 April 2023.

Melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, platform ini menyediakan layanan untuk pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. 

BACA JUGA:Linda Pudjiastuti Bacakan Pledoi Sambil Menangis, 'Dituduh Mucikari Hingga Bandar Narkoba'

Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.

"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi,” lanjut Gigih.


Pelepasan konversi sepeda motor bbm ke listrik-dok ESDM-

“Jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon,” jelasnya.

BACA JUGA:Makin Panas, Ahmad Dhani Tagih Once Mekel Tunjukkan Bukti Pembayaran Royalti: Show Me the Money!

"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan dicek legalitas keseusian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai dicek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi,” terangnya.

Selanjutnya terkait pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan akan dikurangi Rp. 7 juta. 

BACA JUGA:Lengkap, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: