Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan

Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan

Metode yang diklaim dapat sembuhkan stroke dan temukan vaksin Covid-91 picu kasus dokter Terawan dengan IDI berujung pemecatan. -ig@terawanagusputranto-

JAKARTA, DISWAY.ID – Metode yang diklaim dapat sembuhkan stroke dan temukan vaksin Covid-91 picu kasus dokter Terawan dengan IDI berujung pemecatan.

Akibat polemik yang terjadi antara dr Terawan Agus Putranto dengan IDI, akirnya Ikatan Dokter Indonesia tersebut memutuskan untuk memecat mantan Menteri Kesehatan dari keangotaan IDI.

Keputusan pemecatan dr Terawan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat 25 Maret 2022 lalu.

Adapun surat pemecatan dr Terwan tertuang dalam MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 yang berisikan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

BACA JUGA:Anak Kelahiran Caesar Miliki Bakteri Berbahaya Lebih Tinggi dari Kelahiran Normal, Dokter Spesialis Anak: ASI Eksklusif Sangat Penting

BACA JUGA:Penyesalan Kasranto Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 'Entah Setan Apa Merasuki Saya!'

Sedangkan poin kedua dari surat keputusan tersebut adalah pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja da nisi yang ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Menurut IDI, dr Terawan telah melakukan 5 pelanggaran etik berat kedokteran, di antaranya: 

1. dr Terawan belum menyerahkan bukti jika telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga surat keputusan di keluarkan.

2. dr Terawan melakukan promosi dan menyebarluaskan tentang Vaksin Nusantara pada msyarakat yang belum adanya hasil penelitian atas vaksin tersebut.

3. dr Terawan tanpa preosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).

BACA JUGA:Wow, 15 Ribu Lebih Tiket Mudik DAMRI Sudah Ludes Terjual di Angleb 2023

BACA JUGA:Pemudik Mesti Tahu, 3 Skema Manajemen Lalu Lintas akan Diterapkan Selama Angleb 2023

4. dr Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads