Polisi Segera Jemput Paksa Dito Mahendra yang Mangkir 2 Kali
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kembali Dito Mahendra bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Dito Mahendra karena telah mangkir selama 2 kali terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa surat perintah untuk membawa (Dito)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023 malam.
Kendati demikian, Djuhandhani belum mengungkap lebih jauh kapan rencananya upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra itu akan dilakukan.
BACA JUGA:Polri Bantah Keras, Tidak Benar Senjata Dito Mahendra Milik Kodam IV Diponegoro
BACA JUGA:Keppres Biaya Haji 2023 Resmi Terbit, Cek Besarannya
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil pengusaha Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023 untuk mengonfirmasi kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, kedatangan Dito hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Abu Said Pelu yang mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. Dalam kedatangannya itu, ia juga membawa 6 dokumen dengan klasifikasi rahasia.
Abu mengatakan surat tersebut diklaimnya dikeluarkan oleh Kodam IV/Diponegoro.
Surat yang klasifikasi nya rahasia itu surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya," ucap Abu Said di Bareskrim Polri, Kamis, 6 April 2023.
Menurut dia, surat atau dokumen rahasia itu dihadapkan kepada penyidik untuk dilakukan verifikasi, dan keabsahan senjata api yang dimiliki kliennya.
BACA JUGA:Dito Mahendra Klaim 15 Senjata Api Legal, Serahkan 6 Dokumen Rahasia dari Kodam Diponegoro
BACA JUGA:Bupati Meranti dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK
"Ya kami minta kepada penyidik supaya masalah ini dilihat secara utuh jangan tergesa-tergesa, sehingga kebenaran materil itu bisa didapatkan," ujarnya.
Ia mengklaim dokumen tersebut dikeluarkan Kodam Diponegoro sebagai izin kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk latihan menembak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: