Beredar Rekaman Diduga Isi Persidangan Vonis AG: Ini Penyebab Saksi Mario Dandy Marah

Beredar Rekaman Diduga Isi Persidangan Vonis AG: Ini Penyebab Saksi Mario Dandy Marah

Fakta-fakta baru terungkap di kasus Penganiayaan David yang dilakukan Mario dandy-Twitter-Twitter/@Paltiwest

JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar rekaman suara diduga jalannya persidangan kasus yang melibatkan Mario Dandy.

Dalam rekaman itu terdengar suara seperti wanita yang mengatakan Mario Dandy marah besar karena ada pengakuan David memaksa berhubungan badan.

Rekaman itu muncul dalam postingan akun TikTok @katanalar yang berdurasi 38 detik.

Postingan itu hingga berita ini dimuat mendapatkan 17 komentar dan 221 like.

BACA JUGA:Alasan Sidang Perdana Agnes Gracia Digelar Tertutup di PN Jaksel

Pada awal rekaman tampak tertulis "TV Pool Sidang Vonis AG" Berlogo sebuah Stasiun TV Nasional. 

Dalam postingan itu juga tertulis nama Sri Wahyuni Batubara dan tulisan di bawahnya yaitu Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG.

Dalam rekaman itu terdengar kalimat, terkait pemicu Mario Dandy emosi kepada David.

BACA JUGA:KPU Pastikan Tahapan Verifikasi Partai Prima Tetap Berlangsung Usai Putusan Banding PT DKI Jakarta

"Fakta-fakta persidangan bahwa pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora, karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban, dan menurut hakim pengakuan anak teresebut tentang dipaksa itu tidaklah benar," bunyi rekaman yang beredar.

"Karena kalau seorang anak jika dipaksa lakukan persetubuhan maka akan mengalami trauma, sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersebutuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak 5 kali," sambung rekaman yang beredar. 

Hingga kini, belum ada pihak yang mengkonfirmasi mengenai rekaman ini.

BACA JUGA:Satu Petugas Imigrasi Tewas Ditusuk Tersangka Terorisme Asal Uzbekistan yang Melarikan Diri

Seperti diketahui dalam persidangan vonis AG dipimpin Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: