KPU Pastikan Tahapan Verifikasi Partai Prima Tetap Berlangsung Usai Putusan Banding PT DKI Jakarta
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan tetap melakukan proses tahapan verifikasi terhadap Partai Rakyat, Adi, dan Makmur (Prima).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding terkait penundaan Pemilu 2024 terhadap Prima.
Dia mengatakan, bahwa tahapan verifikasi terhadap Prima akan tetap dilakukan mengingat hal tersebut merupakan hasil putusan gugatan dari Prima kepada KPU RI.
BACA JUGA:Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023, perkara Prima, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," ujar Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi media, Selasa, 11 April 2023.
Di sisi lain, Hasyim Asy'ari merasa bersyukur dengan hasil putusan tersebut. Dia merasa senang karena tidak akan ada penundaan Pemilu serentak 2024.
Bahkan dirinya juga memastikan bahwa tahapan Pemilu serentak nantinya akan terus berlangsung hingga 2024 nanti.
BACA JUGA:Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI
"Alhamdulillah Pemilu jalan terus,” kata Hasyim Asy’ari.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding terkait penundaan Pemilu 2024 terhadap Prima.
Hasil tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riono di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Sugeng Riono saat membacakan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: