TikToker Bima Yudho Saputro Resmi Dilaporkan ke Polisi Gegara Lontaran Kata Lampung 'Dajjal'
Dalam perjalannya, sosok Bima Yudho yang senil Jokowi tolak 3 perguruan tinggi negeri demi cita-cita dan akhirnya menjatuhkan pilihan untuk menimba ilmu di Australia.-Tangkapan layar/twitter-
JAKARTA, DISWAY.ID - Warga bernama Ginda Ansori melaporkan TikTokers Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung pada Senin, 17 April 2023.
Bima dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penghinaan dalam video viral lontaran kritik ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebelumnya Bima mengunggah konten video dengan judul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju' di Tiktok @awbimaxreborn
BACA JUGA:Polda Lampung Jawab Kecurigaan Keluarga TikTokers Bima Diintimidasi, Diminta Lapor jika Ada Oknum
Lebih viralnya lagi Bima sempat menyebutkan kata 'Dajjal' ketika menganggap provinsi Lampung sebagai tempat asalnya.
Delik aduan dari laporan tersebut bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023.
Bima diduga telah melakukan pelanggaran terkait dengan ujaran kebencian yang mengandung kata-kata 'SARA'.
Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati juga sudah membenarkan laporan itu.
Sebelumnya, Polda Lampung menjawab kecurigaan soal keluarga TikTokers Bima diintimidasi.
Pihaknya meluruskan jika anggota Polri ke rumah TikTokers Bima bukan karena kritiknya kepada Pemerintah Daerah Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, anggota bhabinkamtibmas mendatangi orang tua Bima hanya tugas untuk sambang.
Menurut Pandra, Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Rizal Muhtar didampingi Camat Raman Utara dan Kades Ratna Daya datang justru untuk mengantisipasi dari upaya intimidasi orang tua Bima.
"Kapolres Lamtim memerintahkan personilnya untuk melakukan patroli guna menciptakan rasa aman dan nyaman untuk keluarga Tiktokers Bima, sebagai antisipasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya, dilansir pada 16 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: