Terpidana Korupsi E-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2023
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).-tangkapan layatr twitter@RomitsuT-
"Remisinya bervariasi. Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan," kata Kunrat kepada wartawan Minggu, 23 April 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: