Operasi di Papua, Panglima TNI : Fokus Berantas KST, Sipil Terduga KKB Serahkan ke Polri, Jangan Sampai Pensiun Dikejar Pengadilan HAM

Operasi di Papua, Panglima TNI :  Fokus Berantas KST, Sipil Terduga KKB Serahkan ke Polri, Jangan Sampai Pensiun Dikejar Pengadilan HAM

Panglima TNI Yudo Margono-Puspen TNI/Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Panglima TNI Yudo Margono bicara soal pelaksanaan tugas operasi penegakan hukum di Papua

Yudo Margono menekankan kepada pasukannya yang tersebar di Papua agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Kata Yudo, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua, pasukan jangan sampai melakukan pelanggaran HAM. 

BACA JUGA:Perang Saudara di Tubuh KKB Meradang, Lenis Kagoya Ajak Egianus Kagoya Tobat: Saya Ingin Masyarakat Papua Merdeka...

HAM di antaranya, menyiksa atau membunuh masyarakat sipil terutama kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, juga tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat. 

Golongan tersebut yakni mereka yang tidak ada kaitannya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau dikenal dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). 

Panglima Yudo Margono menyampaikan hal ini dalam  kegiatan Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat 28 April 2023. 

BACA JUGA:Kepala Anggota Brimob Terkena Peluru KKB Papua

BACA JUGA:Kriminal Harusnya Ditangani Polisi, Mantan Waka BIN Bicara Soal KKB Papua : Ndak Cocok Dihadapkan Operasi TNI

"Pelanggaran HAM tidak ada kadaluarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM," tegas Yudo dalam keterangannya Sabtu 29 April 2023. 

Yudo menekankan kepada pasukannya agar fokus memberantas KST beserta kelompoknya yang bersenjata dan simpatisan yang nyata turut menyerang pasukan TNI. 

"Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads