Proses Hukum Sugeng Teguh Santoso Terus Bergulir, Polisi Segera Panggil Wamenkumham Terkait Laporan Aspri

Proses Hukum Sugeng Teguh Santoso Terus Bergulir, Polisi Segera Panggil Wamenkumham Terkait Laporan Aspri

Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi PT CLM-Humas Kemenkumham-

BACA JUGA:Bikin Heboh Penggemar! Lisa BLACKPINK Tunjukkan Tato Baru di Lengan Kanan

BACA JUGA:Mardiono Ungkap Isi Pembicaraan PPP saat Pertemuan dengan Wiranto, Jadi Cawapresnya Ganjar?

Laporan tersebut dibuat sebagai buntut pengaduan yang dilakukan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke KPK. 

"Malam ini saya laporkan untuk merespons beliau (STS) atas dugaan pencemaran nama baik saya dan kita ikuti proses hukumnya seperti apa nanti kedepannya. Mudah-mudahan hukumnya terang benderang dan kita tau mana yang benar mana yang salah," kata Yogi saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu, 15 Maret 2023 dini hari. 

Yogi mengatakan hampir semua peryataan yang disampaikan oleh Sugeng tidaklah benar. 

"Hampir semua yang dinyatakan oleh pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya," sambungnya.

BACA JUGA:Bareskrim Sebut Ada Percakapan Dihapus Dalam Kasus Peneliti BRIN Andi Pangerang

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Terkejut Motornya Bikin Rekor saat Balapan

Soal tudingan melakukan transfer terakhir dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, Yogi mempersilahkan Sugeng untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut. 

"Ya nanti kalau soal transfer, soal apa nanti kita, karena kita proses laporan ini kan untuk mengklarifikasi saja. Untuk meluruskan semuanya. Kalau ada soal ada Rp 7 miliar dan Rp 3 miliar, nanti kita buktikan," ucapnya.

Laporan Yogi telah diterima dengan nomor registrasi Surat tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads