SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Polri Beberkan Alasannya
Korlantas akan kaji ulang materi ujian praktik SIM yang Angka 8 dan Zig-Zag-Ujian praktik SIM Motor-NTMC Polri
JAKARTA, DISWAY.ID – Gugatan seorang advokat atas yang meminta agar SIM diberlakukan seumur hidup di jawab oleh Korlantas Polri.
Advokat yang bernama Arifin Purwanto tersebut mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi tentang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Arifin meminta agar SIM dapat berlaku seumur hidup seperti halnya KTP sehingga masyarakat cukup mengurus SIM sekali saja.
Permasalahan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup, pihak Polri beberkan alasannya melalui Korlantas Polri.
BACA JUGA:4 WMI Disandera KKB Papua, Sebby Sambom:O OPM Tidak Meminta Tebusan Sekecil Itu
BACA JUGA:Oknum Kejaksaan Negeri Batubara Peras Orang Tua Kasus Narkoba Rp 80 Juta, Libatkan 3 Oknum Polisi
Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri memberikan penjelasan bahwa alasan perihal SIM tidak berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap 5 tahun.
Perpanjangan SIM tersebut menurut Brigjen Pol Yusri berdasarkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan itu memuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
Brigjen Pol Yusri menegaskan jika masyarakat yang mengendarai kendaraan haruslah sehat, karena membawa kendaraan bermotor mempunyai tingkat bahaya yang tinggi sekali di jalan.
BACA JUGA:Tak Memicu Kanker, Malaysia Pastikan Indomie Rasa Ayam Spesial Aman Dikonsumsi
Bahaya tersebut tidak hanya untuk pengendara, namun juga bagi pengguna jalan lainnya.
Selain itu Brigjen Pol Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: