Heboh Pengakuan Karyawan Disekap Karena Bongkar Penggelapan Pajak: 9 Barang Bukti Saya Ditolak dan Diganti
Pengguna media sosial kembali dihebohkan oleh pengakuan karyawan disekap karena bongkar penggelapan pajak oleh perusahaannya. -tangkapan layar twitter@dhemit_is_back -
Selain itu menurut Rico dirinya dijadikan tersangka atas penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374, di mana pasal ini berbunyi, ‘Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun’.
Sedangkan menurut Rico saat itu dirinya sudah tidak bekerja atau kontraknya telah habis di PT Pratama Prima Bajatama berdasarkan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu yang masa berlakuknya telah habis pada Juli 2020.
BACA JUGA:Formula E Jakarta 2023 Tak Pakai Dana APBD, Pemprov DKI Beri Dukungan Moril
“Karena barang bukti yang saya ajukan ditolak sehingga kasus ini tidak sesuai dengan fakta,” papar Rico dalam video yang diunggah di akun twitter @dhemit_is_back.
“Saya dijadikan tersangka berdasarkan 18 invoice rekayasa, serta tidak melakukan BAP terhadap saksi fakta yang bernama Mellisa, justu melakukan BAP terhadap saksi palsu yang tidak mengerti sama sekali tentang tagihan setoran non PPn,” tambah Rico.
Rico juga menjelaskan bahwa dirinya siap menjalani P21 hingga proses persidangan namun dengan 9 barang bukti yang diajukannya dan tolak oleh penyidik serta bukan menggunakan barang bukti dan keterangan palsu dari pihak pelapor.
Saya Upload 4 April tenyata kasus ini malah sampai di P21 apakah benar penghapusan BB dari pihak penyidik?klau bnr itu Brati susahnya mencari keadilan di negeri ini,Kapolri @ListyoSigitP dengarkan rakyat bapak minta bantuan keadilan
CC : @Poldametrojaya_
Ijin bantuan RTL kawan https://t.co/8mZxi2ZmhW pic.twitter.com/9xY7ZVvnJk — dhemit_is_back (@dhemit_is_back) May 16, 2023
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: