Polantas Dilarang Razia, Ini AturanTilang Manual Polri

Polantas Dilarang Razia, Ini AturanTilang Manual Polri

Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah yang telah menerapkan tilang elektronik atau ETLE-Ilustrasi-Etle.id

JAKARTA, DISWAY,ID-Hampir di semua daerah yang telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik, kembali diterapkan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas

Terkait ini, Polri menerbitkan peraturan tentang penindakan tilang manual. Bahwa, tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

BACA JUGA:Usai Sepekan Tilang Manual Diterapkan, Dirlantas Baru Evaluasi

BACA JUGA:Tilang Manual Diterapkan Lagi, Ternyata Alasannya Bukan Soal ETLE Tidak Efektif

"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat 19 Mei 2023. 

Menurut Sandi, meski tilang manual diterapkan kembali, jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tegasnya.

BACA JUGA:Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Dirlantas PMJ Sebut Edukasi Masyarakat

Sandi mengemukakan adapun pelanggaran yang menjadi prioritas yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus.

"Lalu melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi,” jelasnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Sandi menambahkan, aturan tersebut dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads