KAI Akhirnya Hapus Aturan Syarat Vaksin untuk Naik Kereta Jarak Jauh, Tapi...

KAI Akhirnya Hapus Aturan Syarat Vaksin untuk Naik Kereta Jarak Jauh, Tapi...

Penumpang kereta api/ilustrasi-ilustrasi-radarcirebon

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya hapus aturan syarat vaksin untuk naik kereta api jarak jauh.

Hal ini disampaikan KAI melalui akun resmi media sosialnya di Twitter, dikutip Minggu 21 Mei 2023 malam.

Penghapusan aturan vaksin, baik vaksin kedua maupun booster booster menyusul instruksi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

BACA JUGA:Top Up Saldo PayPal dengan Aman Menggunakan Payor

BACA JUGA:Pep Guardiola Buntuti Sir Alex Ferguson, Selisih 17 Trofi!

Muhadjir Effendy pernah melakukan sidak di stasiun Madiun agar tidak ada lagi syarat vaksin untuk naik kendaraan umum sebelum Lebaran 2023 lalu.

Akhirnya instruksi ini disambut oleh KAI. Dalam keterangan KAI, naik kereta api jarak jauh tak lagi menggunakan syarat vaksin.

"Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tetang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA," bunyi informasi yang diungguh KAI itu.

Tapi... KAI juga menyampaikan bahwa meski syarat perjalanan KA harus vaksin telah dihapuskan, penumpang wajib mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Memanas! Adian Napitupulu Ingatkan Jokowi soal Dukungan ke Prabowo, Singgung Tujuh Kali Dimenangkan PDIP!

BACA JUGA:Manufer! Relawan Membelot Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat: Tak Mungkin Berani Tanpa Restu Jokowi!

Aturan itu adalah mengenakan masker dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius.

"Menggunakan masker, suhu tubuh <38.3 derajat celcius, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat," demikian tulis KAI.

Tentu saja, kabar baik ini menjadi angin segar untuk para wisatawan baik dalam maupun luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: