Kasus Penahanan Janda 5 Anak di Nias Selatan, IPW Apresiasi Kejaksaan dan Kepolisian

Kasus Penahanan Janda 5 Anak di Nias Selatan, IPW Apresiasi Kejaksaan dan Kepolisian

Kajati Sumut Idianto, mempertemukan Erlina Zebua (kaos pink) dengan Sowanolo Laia Als Sowa (kaos biru) untuk mediasi dan berdamai pada 23 Mei 2023.-Kejati Sumut-

SUMUT, DISWAY.ID-Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kepolisian Daerah Sumut yang menerapkan upaya restorative justice terhadap janda 5 anak bernama Erlina Zebua alias Ina ayu di Kabupaten Nias Selatan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, restoratvie justice dalam penanganan kasus yang menjerat Ina Ayu merupakan langkah yang tepat.

"Langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ibu Ina Ayu kepada adalah langkah yang tepat krn langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak ,baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta masyarakat," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu, 27 Mei 2023.

BACA JUGA:KPK Akan Usut Laporan IPW Terkait Kasus Gratifikasi PT CLM

BACA JUGA:1 DPO Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara

Menurutnya, restorative justice juga dapat memulihkan keretakan sosial yang terjadi.

"Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana," ujar dia. 

Ia menilai proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial enginering buat masyarakat bila mana upaya restorstif justice tidak tercapai. 

BACA JUGA:IPW Duga Laporan Gratifikasi Wamenkumham Libatkan Saham Istri Kabareskrim

"Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan asus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional ,cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat.  

Sebelumnya, ibu 5 anak bernama Erlina Zebua atau Ina Ayu yang sempat viral karena ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yakni Sowalono Laila akhirnya bisa keluar dari tahanannya.

Kedua pihak bersepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Meski sudah berdamai dan tidak ditahan, kasus perkara penganiayaan tersebut nantinya tetap disidangkan.

"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan resminya, Selasa malam, 23 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads