Rumah, Moge dan 2 Mobil Milik Rafael Alun Disita KPK
Rafael Alun Trisambodo--
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Kabar terbaru, KPK menyita sejumlah harta benda milik Rafael Alun di Jakarta, Solo dan Yogyakarta.
Harta benda tersebut berupa kendaraan motor gede (moge), mobil dan rumah milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
BACA JUGA:Perusahaan Pengguna Jasa Konsultan Pajak Milik Rafael Alun Dincar KPK
"Tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 31 Mei 2023.
Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," tambah Ali.
BACA JUGA:KPK Periksa 3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Tak hanya kendaraan Rafael, penyidik juga menyita rumah mewah dan kontrakan Rafael yang berlokasi di Jakarta.
"KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," jelasnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka 2 Kali, Bukan Cuma Kasus Gratifikasi!
KPK, kata Ali, masih terus melakukan mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi pemulihan uang negara dari hasil korupsi Rafael.
Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: