Pemilu 2024, KPU Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye

Pemilu 2024, KPU Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye

Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berbeda dengan sebelumnya, Peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Jika pada ajang demokrasi lima tahunan sebelumnya ada kewajiban lapor dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hapus kewajiban tersebut bagi peserta Pemilu 2024. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, LPSDK dihapus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dipanggil Komisi Yudisial, Ketua PN Jakpus dan Hakim Perkara Partai Prima Absen

Penghapusan lapor dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024 ini, sebab tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“LPSDK dihapus karena bersing­gungan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.

Peserta pemilu yang dimaksud, antara lain partai politik (parpol) termasuk caleg DPR dan DPRD, capres-cawapres serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu me­nyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan, peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya.

“Singkatnya, masa kampanye men­gakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” ujar Idham.

BACA JUGA:Demokrat Kubu Moeldoko Desak Denny Indrayana Ditangkap, Terkait Kebocoran Putusan MK dan Soal Ini

Sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.

Idham berpendapat, penghapusan LPSDK karena informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam LADK dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Muatan informasi LPSDK sudah tercan­tum dalam LADK dan LPPDK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: