Cek Syarat Lengkap Calonkan Diri Sebagai Cawapres 2024 di Indonesia, 'Haram' Lakukan Hal Ini Ya!

Cek Syarat Lengkap Calonkan Diri Sebagai Cawapres 2024 di Indonesia, 'Haram' Lakukan Hal Ini Ya!

Syarat Menjadi Cawapres di Pilpres 2024---Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Apa saja sih syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden 2024 mendatang?

Diketahui persyaratan lengkap untuk maju calon wakil presiden di Pilpres 2024 sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan yang ada di dalam UU tersebut sudah dibahas dari batas usia minimal peserta, latar belakang pendidikan hingga tak pernah punya riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

BACA JUGA:Siapa yang Bakal Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024? Megawati: Kok Selalu Nanya Ya, Sabar Aja

Mengutip Pasal 169 UU Pemilu, batas usia minimal peserta yakni ada di usia 40 tahun.

Jangan lupa peserta wajib punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan wajib membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Cawapres juga minimal harus dari lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," tulis aturan di huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

BACA JUGA:PPP dan PDIP Sudah Buat Agenda Bahas Sosok Cawapres untuk Ganjar Pranowo Pada Juli 2023

Kemudian cawapres tidak memiliki silsilah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), terutama tak pernah terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.

Berikut syarat lengkap Cawapres lainnya di Pilpres 2024:

- Tidak boleh punya riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun  penjara atau lebih.

- Tidak pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

- Tidak pernah mengkhianati negara juga termasuk syarat dalam UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: