Sidang Mario Dandy Cs Terbuka untuk Umum, Jonathan Latumahina Hadir Beri Kesaksian: Confirmed!

Sidang Mario Dandy Cs Terbuka untuk Umum, Jonathan Latumahina Hadir Beri Kesaksian: Confirmed!

Orang tua David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan kondisi terkini anaknya pasca dianiaya oleh Mario Dandy. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora bakal menjadi saksi dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Confirmed hadir Ayah David," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Senin, 5 Juni 2023.

Mellisa mengungkapkan, Jonathan berharap hukuman terhadap Mario Dandy Cs bisa memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Laporkan Dugaan Kongkalikong Perusahaan Kayu dan Pemkot oleh Siswi SMP di Jambi Ditanggapi Mahfud MD: Kami Akan Dampingi Anak Ini

BACA JUGA:Kondisi Mental Siswa SDN Pocin 1 Memburuk, Deolipa Yumara: Mereka Mengalami Gangguan Motivasi Belajar

"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," tutupnya. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 6 Juni 2023.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas bakal terbuka untuk umum. 

"Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

BACA JUGA:Deolipa Yumara Ungkap Hasil Psikologi Siswa Pocin 1 Buntut Kasus Relokasi dan Alih Fungsi

BACA JUGA:Dua Skema Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Diungkap PN Jaksel

Meski digelar terbuka, Djuyamto menegaskan, saat mulai membahas mengenai kesusilaan maupun memasuki agenda keterangan saksi anak, maka persidangan tersebut akan dilalukan secara tertutup.

"Walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tetutup," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: