Pengusaha Senyum Lebar! Kemenhub Bakal Naikan Tarif Angkutan Penyebrangan 11 Persen
Suasana para penumpang yang menaiki KM Lawit di Pelabuhan Tanjung Batu, Kecamatan Badau, Belitung-Foto: Yudiansyah-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji usulan operator transportasi angkutan penyeberangan yang meminta kenaikan tarif sebesar 11 persen.
"Masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan).Tapi sudah ada patokannya," ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hendro menyatakan, usulan kenaikan tarif penyebrangan 11 persen tengah dalam tahap uji publik.
"Sedang kita uji, jangan sampai kebijakan itu justru membebani masyarakat pengguna," ujarnya.
"Kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar," sambungnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 10 Persen Penjualan Tiket FIFA Matchday Disumbangkan ke Palestina
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) mengusulkan penyesuaian tarif di atas 10 persen untuk angkutan penyeberangan.
"Berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kami komunikasi menggelar forum diskusi dan kita sepakat mengusulkan kenaikan tarif di kisaran 11 persen," kata Ketua INFA Julius Adravida Barata beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap) Khoiri Soetomo, mengatakan, kenaikan tarif ini diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan standar keselamatan.
Dia menuturkan. beberapa kecelakaan yang terjadi pada angkutan penyebrangan banyak disebabkan oleh standar layanan keselamatan yang belum terpenuhi.
Selain itu, tidak adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sejauh ini membuat keberlanjutan usaha menjadi kurang optimal.
Khoiri melaporkan, banyak perusahaan anggota Gapasdap yang belum mampu membayar pokok dan bunga bank. Bahkan ada beberapa yang siap menjual perusahaan dan kapal-kapalnya.
Sebelumnya Gapasdap mengusulkan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 19 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: