3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi Oleh Presiden Jokowi Menurut Denny Indrayana: Lebih Berbahaya Daripada Richard Nixon dan Layak Dimakzulkan
Menurut Denny Indrayana, Moeldokogate maupun Watergate mempunyai karakteristik yang relatif sama, bahkan Moeldokogate punya dampak yang jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Watergate. -tangkapn instagram @dennyindrayana99-
Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY.
Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
BACA JUGA:Harga New Vespa GTS, 3 Varian Baru Dengan Harga Tertinggi Rp 163 Jutaan
BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Dibeberkan Jonathan Latumahina: Bisa Jalan Hanya 6 Menit Hingga Amnesia
2. Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe - cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang - Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.
Juga lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan, membiarkan Kepala staf presiden Moeldoko menggugat keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly.
Jika tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara dua anak buahnya sendiri, Jokowi berarti memang tidak mampu dan tidak layak menjadi Presiden.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui, lebih jauh lagi memerintahkan langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.
BACA JUGA:Tiga Bintang
BACA JUGA:Demi Keluarga Messi Rela Pendapatannya Berkurang, Al-Hilal Harus Menunggu
3. Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres - cawapres menuju Pilpres 2024.
Berbekal penguasaannya terhadap Pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh putusan MK, Presiden mengarahkan kasus mana yang dijalankan dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh kejaksaan dan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: