Denny Indrayana Usulkan Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tidak Digunakan di Pemilu 2024, Menabrak Nalar dan Molar Konstitusional

Denny Indrayana Usulkan Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Tidak Digunakan di Pemilu 2024, Menabrak Nalar dan Molar Konstitusional

Denny Indrayana terancam berurusan dengan kepolisian, di mana Mahfud MD menminta agar usut dugaan bocornya informasi sistem Pileg 2024. -tangkapan layar video @refllyharun-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengusulkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk tidak menggunakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai landasan untuk maju Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikannya langsung dalam sidang pendahuluan yang hadir secara daring pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Pelapor mengusulkan putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk maju berkompetisi dalam Pilpres 2024," ujar Denny Indrayana dalam sidang. 

"Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut," sambungnya. 

BACA JUGA:Malaysia Dapat Tekanan Amerika karena Bela Palestina, Anwar Ibrahim: Kita Tetap Lawan, Kami Negara Merdeka!

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Diproyeksi Naik Pada 1 November 2023, ESDM: Biasanya Ada Koreksi Setiap Bulannya

Dia juga berharap kepada MKMK untuk segera memberikan pernyataan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak sah dan dilakukan pemeriksaan ulang. 

"Hakim yang mulia, semoga berkenan menyatakan tidak sah putusan tersebut atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut dengan komposisi Hakim yang berbeda tanpa Hakim pelapor," imbuhnya. 

Diketahui, sidang pendahuluan yang digelar oleh MKMK ini dilakukan karena adanya laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak lantaran MK telah mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 59 Teroris Selama Periode Oktober, Wilayah Jawa Hingga Sulawesi

BACA JUGA:Densus 88 Sita AK47 Hingga Bahan Peledak dari 59 Tersangka Teroris di Sejumlah Wilayah

Saat itu, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. 

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads