Aturan Baru Periode Pemesanan Tiket KAI, Bisa Jauh-jauh Hari
Aturan baru periode pemesanan tiket KAI kembali diumumkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia. -kai-
JAKARTA, DISWAY.ID – Aturan baru periode pemesanan tiket KAI kembali diumumkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.
Dalam aturan baru periode pemesanan tiket KAI jarak jauh bisa dilakukan jauh-jauh hari yang mencapai 90 hari sebelum keberangkatan.
Perpanjangan periode pemesanan tiket KAI jarak jauh ini dari yang sebelumnya 45 hari menjadi 90 hari merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI.
Bahkan sebelumnya KAI memberlakukan pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api.
BACA JUGA:Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
BACA JUGA:Rian Mahendra Angkat Bicara Ketidakhadiran Haji Haryanto di Peluncuran PO MTI: Singgung Privasi
Hal tersebut diungkapkan oleh Joni Martinus selaku Vice President Public Relation PT KAI.
Joni mengatakan aturan baru periode pemesanan tiket KAI di mulai pada mulai 10 Juni 2023.
“Dengan aturan ini calon penumpang dapat membeli tiket kereta api Jarak Jauh 45 hari sebelum berangkat. Kemudian, per 1 Juli 2023 bisa beli tiket 90 hari sebelum berangkat,” papar Joni.
"Perpanjangan periode pemesanan tiket ini merupakan upaya peningkatan pelayanan KAI dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api," jelas Joni.
BACA JUGA:Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
Joni juga mengimbau agar pelanggan memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket, di mana hal ini seiring dengan pemberlakuan GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta Api) 2023.
KAI mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun sesuai dengan yang tertera di tiket.
Jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: