Berkas Sudah di Tangan Jaksa, Penyuap Mantan Wali Kota Bandung YM Segara Disidangkan

Berkas Sudah di Tangan Jaksa, Penyuap Mantan Wali Kota Bandung YM Segara Disidangkan

Berkas Sudah di Tangan Jaksa, Penyuap Mantan Wali Kota Bandung YM Segara Disidangkan-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City sudah berada di tangan jaksa.

Hal tersebut artinya para penyuap Walikota nonaktif Bandung Yana Mulyana segera disidang.

BACA JUGA:Gempa Bumi Magnitudo 3,2 Guncang Cirebon, Warga Panik Berhamburan: Udah Kerasa 5 Kali Ya Allah!

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Para tersangka penyuap itu adalah CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi (SS), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro (AG), dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny (B).

“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap walikota Bandung atas nama Sony Setiadi, Andreas Guntoro dan Benny,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP

Ali juga menjelaskan, penahanan Rutan telah kembali dilakukan oleh tim Jaksa KPK sejak tanggal 13 Juni 2023 sampai 20 hari ke depan. 

“Sebelum 14 hari kerja kami pastikan perkaranya telah dilimpahkan pada PN Tipikor,” terangnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Ema Sumarna (ES). 

BACA JUGA:Akhir Aksi Bule Sopiri Angkot di Bali dan Angkut Penumpang

Usulan pencegahan terhadap dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” paparnya.

BACA JUGA:Komentar Pelatih Palestina Usai Ditahan Imbang Indonesia, '2 Pemain Naturalisasi Ini Bikin Kami Kesulitan'

Pengajuan cegahnya sudah diajukan sejak awal Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: