Kasus Tempat Judi di Sawah Besar, 44 Orang jadi Tersangka

Kasus Tempat Judi di Sawah Besar, 44 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengamankan pelaku di lokasi yang diduga digunakan untuk bermain judi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kasus pengamanan tempat yang dijadikan judi di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kini terdapat 44 tersangka.

Wakapolda Metro Jaya,  Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan seluruhnya adalah pemain dan penyelenggara.

"Ini berhasil diamankan dan ditangkap jajaran Jatanras. Berhasil diamankan 44 orang. Ada pemain, penyelenggara. Beberapa permainan, seperti casio dan paikiu," katanya kepada awak media, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Temukan Barbuk di Lokasi Perjudian di Sawah Besar Jakpus

Sejumlah uang tunai dan alat judi berhasil diamankan pihaknya dalam kasus tersebut. "Ada 35 juta, alat Judi pakiau dan tai sai," tuturnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan tersangka tersebut berkurang dari total 60 orang yang diamankan pada awal kasus.

BACA JUGA:Main Judi Pakiyu dan Tai Sai, 60 Orang di Sawah Besar Diamankan

"Bahwa dari hasil operasi selama 2 Minggu, kami merespon keresahan masyarakat. Awalnya 60 orang, setelah pemeriksaan dan beberapa alat bukti, menjadi 44 orang," ujarnya.

Sementara, Polisi beberkan lokasi yang diduga dijadikan tempat berjudi di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga mengatakan lokasi tersebut merupakan gang di perumahan.

BACA JUGA:Puluhan Lansia Bermain Judi Diamankan Polda Metro Jaya

"Itu di dalam gang-gang di perumahan," katanya kepada awak media.

Selain itu, dijelaskannya lokasi tersebut sudah berkali-kali ditindak pihaknya beberapa waktu lalu 

"Dan perlu rekan-rekan perlu ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: